Pengejaran kepada nenek dengan tiga orang cucu itu, kata Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Kompol Pranatal Hutajulu, berawal dari informasi adanya seseorang yang biasa menyediakan perempuan untuk melayani hasrat lelaki hidung belang di sebuah hotel di Jalan Semut, Surabaya.
''Setelah kami lakukan pemantauan dan pengintaian, akhirnya kami lakukan penggerebekan pada akhir Mei lalu. Seorang perempuan ABG dan seorang lelaki hidung belang berhasil kami amankan,'' kata dia, Selasa (4/6/2013).
Penyelidikan terus dilanjutkan, hingga mengamankan tiga korban lainnya. Hasilnya empat perempuan anak buah Erna yakni, AL (17), ND (19), LI (21), RS (22) berhasil diamankan. Polisi juga mengamankan berbagai barang bukti yakni uang tunai Rp 1.050 juta, sebuah buah ponsel yang digunakan tersangka untuk melakukan transaksi, kondom, hingga bukti pembayaran hotel.
Erna sebenarnya mengaku sudah tidak pernah lagi berprofesi sebagai penyedia wanita untuk pria hidung belang. ''Saya sebenarnya sudah lama berhenti, tapi ada seorang pemesan yang terus mendesak, serta permintaan dari mantan anak buah saya yang mengeluh butuh uang,'' jelasnya.
Erna mengaku mendapatkan upah sebesar Rp 200.000 dari setiap transaksi sebesar Rp 750.000 per wanita yang dijualnya. Namun apapun alasannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007, tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau Pasal 83 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal tujuh tahun penjara.
0 comment:
Post a Comment