Guna memonitoring dan mencegah adanya tindakan yang berpotensi pada terjadinya korupsi di Pemprov DKI Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menempatkan petugasnya di kantor Gubernur DKI Joko Widodo (Jokowi) tersebut.
Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, menjelaskan sesuai pasal 7 huruf Undang-Undang KPK, KPK memiliki kewenangan memonitor dan kewenangan supervisi dalam rangka melakukan tindakan pencegahan potensi korupsi di lembaga pemerintahan, termasuk di Pemprov DKI Jakarta.
"Jadi untuk memaksimalkan sistem pengawasan KPK berwenang mengirimkan pegawai KPK untuk melakukan supervisi. Bahkan, perbaikan sistem yang berpotensi dapat menjadi lahan korupsi," kata Bambang di Balaikota DKI Jakarta, Senin (27/5/2013).
Ia mengungkapkan, langkah mengirimkan pegawai KPK ke Pemprov DKI Jakarta sebagai bentuk dukungan kepada Gubernur DKI Jokowi dan Wakil Gubernur Basuki dalam menciptakan reformasi birokrasi yang bersih dari praktik korupsi.
Sumber:inilah.com
Tuesday, 28 May 2013
KPK Siapkan Petugas 'Tongkrongi' Kantor Jokowi
Tuesday, May 28, 2013
No comments
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comment:
Post a Comment