Tuesday 28 May 2013

KPK Siapkan Petugas 'Tongkrongi' Kantor Jokowi



 Guna memonitoring dan mencegah adanya tindakan yang berpotensi pada terjadinya korupsi di Pemprov DKI Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menempatkan petugasnya di kantor Gubernur DKI Joko Widodo (Jokowi) tersebut.

Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, menjelaskan sesuai pasal 7 huruf Undang-Undang KPK, KPK memiliki kewenangan memonitor dan kewenangan supervisi dalam rangka melakukan tindakan pencegahan potensi korupsi di lembaga pemerintahan, termasuk di Pemprov DKI Jakarta.

"Jadi untuk memaksimalkan sistem pengawasan KPK berwenang mengirimkan pegawai KPK untuk melakukan supervisi. Bahkan, perbaikan sistem yang berpotensi dapat menjadi lahan korupsi," kata Bambang di Balaikota DKI Jakarta, Senin (27/5/2013).

Ia mengungkapkan, langkah mengirimkan pegawai KPK ke Pemprov DKI Jakarta sebagai bentuk dukungan kepada Gubernur DKI Jokowi dan Wakil Gubernur Basuki dalam menciptakan reformasi birokrasi yang bersih dari praktik korupsi.

Sumber:inilah.com

0 comment:

Post a Comment