Monday 27 May 2013

Indonesia Punya 143 `Jalan Tikus` Masuknya Barang Ilegal

Indonesia Punya 143 `Jalan Tikus` Masuknya Barang Ilegal
(Antara/Rosa Panggabean)
Liputan6.com, Jakarta : Peredaran barang ilegal menjadi problem tersendiri bagi Indonesia yang belum tuntas terselesaikan hingga kini. Kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan yang tentu membuat negara ini memiliki banyak pelabuhan kecil di luar pelabuhan utama. 

Pengawasan yang lengah di pelabuhan kecil itu seolah menjadi peluang bagi para penyelundup. Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen, Kementerian Perdagangan (Kemendag), Nus Nuzulia Ishak, memastikan banyak barang ilegal masuk bukan dari pelabuhan utama, seperti produk telepon seluler (ponsel) merek Blackberry jenis Z10 dan Q10 yang ditemukan beberapa waktu lalu.

"Di Batam itu ada 43 pintu masuk tidak resmi. Di semenanjung timur Sumatera ada 100 pintu yang tidak resmi. Dari situlah barang-barang selundupan banyak masuk," ungkap Nus, Senin (27/5/2013).

Selain itu, Nus menampik dugaan ada pemalsuan dokumen yang terjadi di pelabuhan utama. Setiap importasi barang juga merupakan hasil koordinasi Kemendag dengan beacukai.

Sedikit beda, Direktur Fasilitasi Ekspor Impor Kemendag, Junaedi, menengarai bobolnya BB jenis Z10 dan Q10 ke Indonesia, disebabkan adanya pemalsuan dokumen impor. "Inilah masalahnya ada dokumen palsu. Sekarang kan zaman scanning," kata Junaedi, Jumat.

Dari indikasi tersebut, dia menyatakan, ke depan harus ada nota dari bea cukai yang membuktikan benar dokumen impor dikeluarkan dari institusi tersebut.

Nus menambahkan, pada saat Kemendag menemukan barang ilegal beredar di pasar, bea cukai juga menyikapi dengan menyelidiki importir dan asal masuk barang tersebut. "Karena mereka juga punya UU kepabeanan," lanjut Nus.

Seperti diketahui, dalam inspeksi mendadak yang dilakukan Menteri Perdagangan, Gita Wirjawan, di ITC Roxy Mas pada 21 Mei lalu, menemukan 2 jenis BB yang belum layak edar, yakni Z10 dan Q10. 

Kerugian akibat peredaran barang ilegal, untuk ponsel, komputer genggam, dan tablet, bedasarkan data Kemendag mencapai Rp 6 triliun.

Untuk melindungi konsumen dari peredaran barang ilegal dan kerugian negara, ke depan, lanjut Nus, Kemendag akan lebih meningkatkan koordinasi dengan bea cukai untuk fokus membenahi pelabuhan-pelabuhan tikus.

"Itu yang harus kita benahi. Kalau tidak kita ada rembesan terus. Itu yang kita mintakan koordinasi dengan beacukai untuk mengawasi dengan lebih intensif," pungkasnya.

0 comment:

Post a Comment