Rencana pemerintah untuk menarik cukai dari produk minuman bersoda tidak disambut negatif oleh The Coca-Cola Company Indonesia. Pengenaan cukai tersebut hanya akan membebani industri di Indonesia khususnya sektor industri minuman bersoda.
Public Affairs and Communication Director Coca-Cola Indonesia Titie Sadarini mengatakan, rencana pemerintah tersebut terlihat ingin sekali mendiskriminasi pihak industri, khususnya pada industri minuman bersoda. Menurutnya hal tersebut tidaklah efektif.
"Ini tidak efektif untuk industri, banyak asosiasi-asosiasi industri yang sudah ngomong seperti itu. Kalau memang ini diterapkan, perlu pakar-pakar terlebih dahulu dan survey apakah perlu pengenaan cukai pada minuman bersoda," ujar Titie, kepada Okezone di Hotel JW Marriot, Jakarta, Jumat (17/5/2013).
Selain itu, dia mengaku sangat keberatan jika memang pengenaan cukai terhadap minuman bersoda tersebut diterapkan. Pasalnya, pengenaan cukai akan berdampak pada konsumen Coca-Cola.
"Kalau memang jadi diterapkan pengenaan cukai tersebut, itu bisa berdampak pada daya beli konsumen terhadap produk minuman bersoda. Terlebih lagi ini juga akan berdampak pada produksi kami. Ini jika jadi diterapkan, kalau tidak ya berarti tidak bermasalah," tukasnya.
Sebelumnya Direktur Jenderal Industri Kementerian Perindustrian Agro R. Benny Wachjudi menegaskan, pihaknya menolak dan tidak akan mendukung kebijakan tersebut.?
?Menurutnya, kebijakan kuno tersebut dikhawatirkan memukul pelaku industri yang sedang mencoba bertahan dari imbas krisis global. "Kami pernah menolak mati-matian. Kemenperin tidak akan mendukung," tegasnya.
Kena Cukai, Harga Minuman Bersoda Diperkirakan Naik Rp3.000
Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Universitas Indonesia (LPEM UI) memprediksi pengenaan cukai pada minuman bersoda akan menyebabkan kenaikan harga soda sekira Rp3.000. Di samping itu, permintaan minuman bersoda juga akan menurun.
"Pengenaan cukai pada minumam bersoda dan berkarbonasi mengakibatkan kenaikan harga. Perkiraan kenaikan harga sebesar Rp3.000 atau sekira 37,8 persen. Sedangkan permintaan minuman berkarbonasi diperkirakan turun 64,9 persen, isotonik 14,7 persen, jus 2,5 persen, berpemanis 18,6 persen," ungkap Ketua Peneliti LPEM UI Eugenia Mardanugraha, di Gedung Diklat LPEM FE UI, Jakarta, Senin (4/2/2013).
Oleh karena itu, Eugenia menyebut, pengenaan tarif cukai pada minuman bersoda mengakibatkan kerugian di beberapa sektor meskipun pemerintah akan mendapat tambahan penerimaan pajak sebesar Rp590 miliar.
"Kami memperkirakan bahwa pengenaan cukai ini memberikan penyusutan dalam waktu satu tahun. Yakni penyusutan dalam industri minuman ringan hingga Rp5,6 triliun, penyusutan pemasukan pemerintah hingga Rp783,4 miliar, penurunan keluaran ekonomi hingga Rp12,2 triliun, penyusutan penerimaan pajak tidak langsung hingga Rp710 miliar, serta penurunan pemasukan upah dan gaji hingga Rp1,56 triliun," jelasnya.
Dia menyebut, riset LPEM FE UI ini dilakukan untuk mengevaluasi dampak potensial dari pengenaan pajak terhadap minuman bersoda dan berkarbonasi dengan teknik analisa ekonometrika dan tabel input output.
"Tabel dan data tersebut mengukur dampak potensial terhadap tingkat konsusmsi setelah kenaikan harga yang telah diperhitungkan serta efek-efek sampingan terhadap kegiatan ekonomi secara keseluruhan," pungkasnya.
Monday, 20 May 2013
Coca Cola Tolak Cukai Minuman Soda
Monday, May 20, 2013
No comments
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comment:
Post a Comment