Friday, 21 June 2013

Alat Pengendali BBM Siap Disosialisasi, Ini Syarat Dapat Gratis

Jakarta - Pemerintah akan menerapkan aturan wajib bagi kendaraan untuk memasang alat pengendali BBM berupa Radio Frequency Identification (RFID) yang rencananya diterapkan mulai 1 Juli 2013. Jika tidak, maka kendaraan tidak bisa mengisi BBM subsidi di SPBU. Apa syarat kendaraan bisa menggunakan alat ini?

Senior Vice President Fuel Distribution and Marketing Pertamina Suhartoko mengatakan, salah satu syarat mendapatkan alat ini adalah dengan menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

"Syaratnya ada, dia harus menunjukan STNK. Kalau nggak ada STNK nggak dilayani," kata Suhartoko di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (21/6/2013).

Jadi, mobil dari hasil curian tidak akan mendapatkan RFID Tag. Sebab, kecenderungan menurutnya surat-surat mobil tersebut tidak lengkap.

"Jadi bisa bantu kepolisian juga kan. Kalau mobil curian nggak bisa. Datanya nggak ada," jelasnya.

Tahap awal di Juli, RFID diwajibkan di setiap kendaraan di DKI Jakarta. Target pemasangan ini seluruhnya selesai selama 3 bulan.

Setelah masa sosialisasi selama 3 bulan tersebut selesai, maka sistem monitoring dan pengawasan (SMP) di seluruh SPBU di Jakarta bisa diterapkan. Jadi di Oktober kendaraan yang tidak memiliki RFID di mulut tangki BBM kendaraannya tidak bisa dilayani untuk pembelian BBM subsidi.

RFID ini bisa didapatkan gratis di SPBU-SPBU yang telah ditunjuk oleh Pertamina.

Seperti diketahui PT Pertamina dan PT INTI sedang membangun sistem monitoring pengawasan (SMP) yang nantinya digunakan untuk memonitor dan mencatat setiap transaksi pembelian BBM subsidi.

RFID sendiri akan dipasang di 100 juta kendaraan di Indonesia yang terdiri dari 11 juta mobil penumpang, 80 juta sepeda motor, 3 juta bus, 6 juta truk dan 5.027 SPBU di 33 provinsi.

0 comment:

Post a Comment