Sebanyak 1.799 tempat hiburan di DKI Jakarta akan diawasi secara ketat, dibatasi jam operasionalnya dan tidak boleh beroperasi selama bulan puasa atau ramadhan.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) No. 19 tahun 2004 tentang Kepariwisataan dan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 98 tahun 2004 tentang Waktu Penyelenggaraan Industri Pariwisata di DKI Jakarta. Serta Surat Edaran Kepaal Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta No. 35/SE/2013 per tanggal 29 Mei 2013.
Dari total 1.799 tempat hiburan di Jakarta, sebanyak 898 tempat hiburan harus ditutup penuh selama ramadhan. Itu berarti sekitar 50 persen dari total tempat hiburan tidak boleh beroperasi selama sebulan penuh.
Sedangkan yang diatur jam operasionalnya hanya ada 540 tempat hiburan atau sekitar 30 persen dari total jumlah tempat hiburan di Jakarta. Sisanya, 20 persen atau sekitar 361 tempat hiburan boleh tetap buka selama ramadhan.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Jakarta Arie Budhiman mengatakan dalam ketiga peraturan tersebut ada lima substansi pengaturan jam operasional dan penutupan tempat hiburan.
“Substansi yang pertama adalah tempat hiburan yang ditutup selama satu bulan penuh, ada sebanyak 898 tempat hiburan. Terdiri dari klab malam, diskotek, mandi uap, griya pijat, permainan mesin keeping jenis bola ketangkasan serta usaha bar yang berdiri sendiri dan yang melekat pada klab malam, diskotik, mandi uap, griya pijat dan bola ketangkasan,” kata Arie dalam jumpa pers di Twin Plaza, Jakarta Barat, Selasa (18/6).
Kemudian tempat hiburan yang jam operasionalnya diatur mulai buka pukul 20.30 dan tutup pada 01.30. Terdiri dari karaoke, musik hidup (live music) dan bola sodok yang menjadi fasilitas di karaoke dan live music.
Seluruh tempat hiburan diwajibkan tutup di hari-hari tertentu seperti satu hari sebelum bulan Ramadhan, hari pertama bulan Ramadhan dan malam Nuzulul Qur’an. Kemudian tutup satu hari sebelum hari Lebaran hingga hari kedua Lebaran dan satu hari setelah Hari Lebaran.
“Kategori penyelenggaraan di hotel berbintang, berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 98 tahun 2004 pasal 2 ayat 4 dan 5. Itu ada jam-jamnya untuk waktu buka dan tutup,” ujarnya.
Kemudian, tempat hiburan yang diizinkan tetap buka selama Ramadhan adalah usaha akomodasi seperti hotel, motel, losmen, resort, penginapan remaja, hunian wisata, caravan, pondok wisata dan wisma. Lalu usaha penyediaan makan dan minum seperti restoran, pusat jajan, jasa boga dan bakeri.
Tempat hiburan lainnya yang boleh tetap buka selama Ramadhan adalah usaha jasa pariwisata adalah agen perjalanan, pramuwisata, konsultasi, informasi, manajemen hotel dan ruang pertemuan.
Serta usaha rekreasi hiburan seperti bioskop, bola gelinding, seluncur, fitness, golf, driving range, pangkas rambut, gelanggang renang, taman margasatwa, pagelaran kesenian, pertunjukan temporer dan kolam pancing.
0 comment:
Post a Comment