Inilah Hebatnya Indonesia, Korban Dijadikan Tersangka - Bibir
Ninik Setyowati kelu, tangannya gemetar, saat menandatangani berita
acara pemeriksaan di ranjang kecil tempatnya berbaring selama enam bulan
terakhir akibat lumpuh. Kaki kanannya cacat terlindas truk saat
memboncengkan Kumaratih Sekar Hanifah (11), putri sulungnya, Agustus
lalu.
Dalam ketidakberdayaan, dia resmi berstatus tersangka atas kasus yang menewaskan putrinya itu. "Sekujur tubuh saya saat itu ngilu. Saya ini korban, kok jadi tersangka,"
tutur Ninik (44) lirih, Rabu (23/1/2013), saat mengingat kembali hari
saat dirinya resmi dijadikan tersangka atas kasus kecelakaan pada 6
Agustus 2012 tersebut.
Air mata Ninik terus membasahi daster yang
dipakainya. Tangisnya pecah di kamar seluas 9 meter persegi di rumahnya
di Jalan Mahoni V, Perumahan Teluk, Kecamatan Purwokerto Selatan,
Banyumas, Jawa Tengah, tiap mengenang hari naas kecelakaan yang
merenggut nyawa putri kesayangannya.
Hari itu, Ninik menjemput
Kumaratih dengan sepeda motor bernomor polisi R 2120 TA. Putrinya,
pelajar kelas VI SD Al Irsyad Purwokerto, baru saja berbuka puasa
bersama anak-anak yatim piatu di Panti Asuhan Darmoyuwono, Jalan
Supriyadi, Purwokerto.
Sekitar pukul 18.45, baru berkendara
beberapa meter dengan kecepatan rendah, dari arah timur melaju truk
gandeng bermuatan terigu bernomor polisi AE 8379 UB yang dikemudikan
Suparman (60), warga Ngawi, Jawa Timur. Truk mencoba mendahului sepeda
motor yang dikendarai Ninik. Namun, bagian belakang truk menyenggol
spion sepeda motor korban hingga oleng dan kedua korban terjatuh. Motor
Ninik terseret beberapa meter. "Truk melaju terlalu mepet ke kiri sehingga ruang untuk motor terlalu sempit. Akhirnya motor kami pun tersenggol truk," ungkap Ninik.
Putrinya
meninggal di lokasi kejadian karena terlindas roda truk. Beberapa saksi
mata menyebutkan, saat kejadian, putri Ninik tidak mengenakan helm.
Kaki
kanan Ninik terlindas roda truk hingga luka parah dan nyaris lumpuh.
Hampir Rp 300 juta dihabiskannya untuk berobat. Patah tulang membuat
kakinya kini masih berbalut gips. Bahkan, untuk buang air kecil saja,
dia harus dibantu dengan kateter urine. Tubuh yang semula gemuk kini
kurus.
Jadi tersangka
Belum genap enam bulan setelah
kehilangan putri sulungnya, hati Ninik kembali hancur saat, Selasa
(15/1), diminta menandatangani berita acara pemeriksaan yang disusun
Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Banyumas yang menyatakan dirinya
sebagai tersangka.
Padahal, walau lebih dirugikan, Ninik sempat
menyanggupi jalan damai yang ditawarkan pemilik truk. Saat itu, pemilik
truk memberi uang tali asih Rp 2,5 juta. Uang yang menurut Ninik,
pekerja kantoran biasa, tak cukup meski hanya untuk biaya pemakaman.
Dia
dinyatakan lalai sehingga menyebabkan kecelakaan yang merenggut nyawa
seseorang, yang tak lain adalah putrinya sendiri. Ia dijerat Pasal 310
Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan.
Kuasa hukum Ninik, Djoko Susanto, yang
mendampingi sejak penetapan status tersangka, menilai, banyak hal
janggal dalam kasus ini. Menurut Djoko, demi alasan apa pun, Ninik
adalah korban.
Fakta pertama kecelakaan itu melibatkan motor dan truk. "Dari
sudut pandang logika sebab-akibat, kendaraan lebih besar semestinya
yang harus lebih berhati-hati karena membawa dampak lebih besar," ujarnya.
Kedua, peristiwa itu juga bukan kecelakaan tunggal karena melibatkan truk dan terjadi akibat kelalaian pengemudi truk. "Bahkan,
jalan di lokasi kejadian merupakan jalan kelas III yang semestinya
tidak boleh dilalui kendaraan bertonase di atas 8 ton, tapi kenyataannya
jalan itu dilalui truk gandeng bermuatan tepung terigu," ucap Djoko.
Hasil
pemantauan Kompas, lebar jalan yang menjadi lokasi kecelakaan hanya
sekitar 7 meter. Ruas jalan diaspal cukup halus, tetapi jalan itu tak
layak dilewati truk gandeng yang lebarnya sekitar 3-4 meter.
Demi hukum atau keadilan
Polemik
penetapan seseorang yang menjadi korban kecelakaan, kehilangan kerabat
terdekat, tetapi kemudian menjadi tersangka atas kecelakaan itu bukan
sekali ini terjadi. Januari 2010, Lanjar Sriyanto, warga Karanganyar,
Jawa Tengah, juga diadili dan ditahan akibat kecelakaan yang merenggut
nyawa istrinya, Saptaningsih. Di Pengadilan Negeri Karanganyar, Lanjar
tetap dinyatakan bersalah kendati tidak ditahan.
Saat kejadian,
Lanjar memboncengkan anak dan istrinya. Mereka terjatuh saat menabrak
mobil yang berhenti mendadak. Saat terjatuh itulah, istrinya terlindas
mobil yang belakangan diketahui milik polisi yang bertugas di Ngawi.
Dalam
kasus Ninik, Kepala Polres Banyumas Ajun Komisaris Besar Dwiyono
mengatakan, sesuai konstruksi hukum yang berlaku, dalam kecelakaan itu,
kelalaian ada pada ibu korban (Ninik). "Kesimpulan dihasilkan dari
pemeriksaan terhadap saksi-saksi, olah tempat kejadian perkara, dan
barang bukti," kata Dwiyono.
Polisi hingga kini telah memeriksa
lima orang saksi, salah satunya pengemudi truk gandeng. Polisi
menggunakan yurisprudensi sejumlah kasus serupa yang pernah terjadi.
Namun, dia tidak mau berbicara lebih lanjut mengenai detail pemeriksaan.
Meski
demikian, dia mengaku pihaknya menggunakan hati nurani karena kondisi
ibu korban mengalami patah kaki dan putrinya meninggal. "Buktinya, hingga kini kami tidak melakukan penahanan," katanya.
Dwiyono mengakui, kasus itu menjadi dilema bagi kepolisian. "Kami
berusaha profesional, proporsional, prosedural, tapi tetap pakai hati
nurani. Yang benar harus dikatakan benar, yang salah dikatakan salah," kata Dwiyono.
Pakar
hukum dari Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto, Hibnu Nugroho,
menilai, polisi seharusnya menghentikan kasus itu sejak awal. Dengan
melihat konteks, prinsip hukum, dan tujuan penegakan hukum patut
dipertanyakan kasus ini dilanjutkan demi hukum atau keadilan. "Jika kecelakaan terjadi akibat kelalaian, dalam konteks apa kelalaiannya. Ini perlu diuji," ujarnya.
Saturday, 26 January 2013
Inilah Hebatnya Indonesia, Korban Dijadikan Tersangka
Saturday, January 26, 2013
No comments
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comment:
Post a Comment